Persyaratan Pernikahan

Anggota Jemaat GKI Kebayoran Baru maupun Simpatisan yang akan melangsungkan pernikahan di GKI Kebayoran Baru maupun di Gereja lain dimohon memperhatikan ketentuan tersebut di bawah ini :

  1. Kedua calonmempelai adalah anggota Jemaat GKI atau seorang diantaranya adalah anggota Jemaat GKI yang tidak berada di bawah penggembalaan khusus.
  2. Mengajukan permohonan kepada Majelis Jemaat minimal 3 bulan sebelum pernikahan dengan menyerahkan dokumen sbb :
    • Mengisi formulir yang tersedia
    • Surat Pengantar bagi yang bukan anggota GKI Kebayoran Baru
    • Fotocopy surat Baptis dan Sidi
    • Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah yang diketahui dan ditandatangani oleh orangtua atau wali
    • Fotocopy Sertifikat Pembinaan Pranikah
    • Pasphoto ukuran 4x6 (2 lembar posisi berdampingan)
  1. Ketentuan dalam butir 2 diatas, berlaku bagi setiap pemohon yang pernikahannya dilayani di GKI Kebayoran Baru atau MEMINTA DILAYANI Di GEREJA LAIN.
  2. Formulir yang sudah lengkap dikembalikan melalui kantor Gereja dan kedua calon mempelai diwajibkan menghadap Pendeta untuk mendapatkan pengarahan.
  3. Sebagai kewajiban dan sekaligus pembekalan bagi anggota jemaat yang akan menikah maka setiap pasangan diwajibkan mengikuti PEMBINAAN PRANIKAH yang diselenggarakan setiap bulan Februari atau Juni atau Oktober. Menyesuaikan rencana pernikahannya dengan jadwal Pembinaan, karena Pembinaan Pranikah ini harus diikuti sebelum pernikahan (dari gereja lain boleh ikut)
  4. Pendeta yang melayani peneguhan dan pemberkatan nikah diatur sepenuhnya oleh Majelis Jemaat.
  5. Kebaktian pernikahan dapat dilaksanakan antara hari senin s/d sabtu dan tidak diadakan apabila jatuh pada hari libur nasional.
  6. Penjelasan lengkap dan hal-hal lain yang berhubungan dengan pernikahan dapat ditanyakan melalui Kantor Gereja antara jam 09.30 – 16.00 atau pada hari Minggu setelah kebaktian (kecuali kebaktian pukul 19.00)
  7. Bila menghadapi permasalahan, sebaiknya menemui pendeta agar mendapatkan bimbingan / pengarahan yang benar.
  8. Pelayanan peneguhan dan pemberkatan nikah di gedung Gereja dilakukan tiga kali, yaitu : pukul 09.00, pukul 12.00, pukul 15.00
  9. Khusus hari sabtu peneguhan dan pemberkatan nikah pukul 15.00 agar dikoordinasikan dengan Kantor Gereja, karena begitu banyak kegiatan di kompleks Gereja pada sore hari.
  10. Untuk pelaksanaan pernikahan menurut ATURAN NEGARA (BS/Catatan Sipil), dipersilahkan Jemaat langsung datang ke Kantor Gereja Sipil (sesuai dengan domisili).

Penggunaan Teras Gereja Untuk Ramah-Tamah Pernikahan

Bagi Jemaat yang melangsungkan Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Nikah di GKI Kebayoran Baru dan bermaksud untuk menggunakan Teras Gereja Sebagai tempat ramah-tamah sederhana dapat mengajukan permohonan kepada Majelis Jemaat GKI Kebayoran Baru. Untuk persyaratannya dapat menghubungi Kantor Gereja.


Pembinaan Pranikah

Anggota Jemaat atau Jemaat dari Gereja lain yang ingin mengikuti Pembinaan Pranikah dimohon memperhatikan persyaratan sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir Pembinaan Pranikah
  2. Pasphoto ukuran 2x3 (berwarna) @1 lembar

Jadwal pembinaan bulan Februari, Juni dan Oktober.


Download/Ungguh: